Munir Said Thalib

Biografi
Munir Said Thalib merupakan seorang aktivis HAM Indonesia. Lahir pada tanggal 8 Desember 1965 di Malang, Jawa Timur - meninggal pada 7 September 2004 di Jakarta di dalam pesawat jurusan ke Amsterdam pada usia 38 tahun karena terkonsumsi racun arsenik pada saat itu.
Pada tanggal 16 April 1996, Munir mendirikan dan menjadi Koordinator Badan Pekerja Kontras (Komosi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan). Pada saat itulah nama Munir mulai dikenal. Bahkan saat dia melakukan advokasi terhadap para aktifis yang menjadi korban penculikan, perjuangannya itu tak lepas dari teror yang menimpa dirinya serta keluarganya. Setelah kepengurusannya di Kontraas, dia ikut mendirikan serta menjadi Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia, Imparsial.
Namanya bersinar sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu saat menjabat sebagai Koordinator Kontras. Saat itu dia membela para aktifis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto turun, penculikan itu yang menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus dan diadilinya para anggota Tim Mawar.
Dia pun memperoleh berbagai penghargaan atas perjuangannya tersebut seperti, The Right Livelihood Award di Swedia (2000), Majalah Asiaweek (Oktober 1999) menobatkannya menjadi salah seorang dari 20 pemimpin politik muda Asia pada millenium baru dan Majalah Ummat (1998) menobatkannya sebagai Man of The Year.
Kasus-Kasus Penting yang Pernah ditangani Munir
- Penasehat Hukum masyarakat Nipah, Madura, dalam kasus permintaan pertanggungjawaban militer atas pembunuhan tiga petani Nipah Madura, Jawa Timur; 1993
- Penasehat Hukum Sri Bintang Pamungkas (Ketua Umum PUDI) dalam kasus subversi dan perkara hukum Administrative Court (PTUN) untuk pemecatannya sebagai dosen, Jakarta; 1997
- Penasehat Hukum Muchtar Pakpahan (Ketua Umum SBSI) dalam kasus subversi, Jakarta; 1997
- Penasehat Hukum Dita Indah Sari, Coen Husen Pontoh, Sholeh (Ketua PPBI dan anggota PRD) dalam kasus subversi, Surabaya;1996
- Penasehat Hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan dalam kasus kerusuhan PT. Chief Samsung; 1995
- Penasehat Hukum bagi 22 pekerja PT. Maspion dalam kasus pemogokan di Sidoarjo, Jawa Timur; 1993
- Penasehat Hukum DR. George Junus Aditjondro (Dosen Universitas Kristen Satyawacana, Salatiga) dalam kasus penghinaan terhadap pemerintah, Yogyakarta; 1994
- Penasehat Hukum dalam kasus hilangnya 24 aktifis dan mahasiswa di Jakarta; 1997-1998 –> [Danjen Koppasus]
- Penasehat Hukum dalam kasus pembunuhan besar-besaran terhadap masyarakat sipil di Tanjung Priok 1984; sejak 1998
- Penasehat Hukum kasus penembakan mahasiswa di Semanggi, Tragedi 1 dan 2; 1998-1999
- Anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timor Timur; 1999
- Penggagas Komisi Perdamaian dan Rekonsiliasi di Maluku
- Penasehat Hukum dan Koordinator Advokat HAM dalam kasus-kasus di Aceh dan Papua (bersama KontraS)
Dan masih banyak sekali kontribusinya dalam penanganan kasus-kasus yang menyangkut pembelaan Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Kronologi Kematian Munir
Kasus ini dimulai pada saat Munir melakukan penerbangan ke Amsterdam. Awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit, kejadian itu terjadi tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir yang bolak-balik ke toilet. Dia pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan adalah seorang dokter yang juga berusaha untuk menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam dua jam sebelum mendarat di Bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004 polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) mengeluarkan kabar bahwa mereka menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya, namun diketahui siapa yang telah meracuni Munir.
Persidangan Pembunuhan Munir
Pada tanggal 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus yang merupakan seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum terjadi kasus pembunuhan, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut.
Lalu pada tanggal 6 Juni 2008, mantan Komandan Kopassus TNI Angkatan Darat dan juga mantan Deputi BIN, Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono ditangkap oleh polisi sebagai tersangka pembunuhan Munir. Setelah beberapa bulan persidangan, akhirnya pada tanggal 31 Desember 2008, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas Muchdi Pr.
Komentar
Posting Komentar